Kepatuhan Profil Penduduk (PRD Aturan BR-02)
Masyarakat wajib melengkapi biodata kependudukan (NIK, Nomor KK, TTL, RT/RW, dan No. WA) sebelum dapat mengajukan permohonan surat keterangan agar surat yang diterbitkan sah secara hukum administrasi.
Masyarakat wajib melengkapi biodata kependudukan (NIK, Nomor KK, TTL, RT/RW, dan No. WA) sebelum dapat mengajukan permohonan surat keterangan agar surat yang diterbitkan sah secara hukum administrasi.
Memeriksa Hak Akses Role...
Apakah Anda yakin ingin keluar dari akun ?